bunga

Siapakah Wali Nikah dari Anak Hasil Zina?




Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh (lewat email).

Jawab:

Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).

Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.

Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.

Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).

Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama (KUA).

Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.

[Konsultasi dari Majalah Swara Qur'an]

Sumber: ustadzaris.com
http://konsultasisyariah.com/fikih/pernikahan/rumah-tangga/siapakah-wali-nikah-dari-anak-hasil-zina.html

Komentar Sahabatku Kuswandi yang ada di status FBnya :
Jika seorang anak perempuan yang lahir bukan dari hubungan pernikahan dan laki2 yang mengaku ayah dari anak itu kemudian menikahi perempuan yang sudah berisi janin maka ketika anak itu dewasa 'Sang Ayah biologis' tidak berhak menjadi wali dalam
pernikahannya, kecuali wali hakim dan itu bukan ayah biologisnya walaupun ibunya sudah dinikahi. Di sinilah letak kerugian berzina terutama untuk perempuan. Naudzubillah


Komentar evi :
Saya setuju dengan mas Kins :
Yaitu bahwa salah satu dampak dari perzinahan itu adalah penderitaan yang akan dialami sang anak kelak, dimana jika ia perempuan, ayah kandungnya tidak dapat menjadi walinya.... dan bahkan anak itu boleh dinikahi oleh bapaknya karena bukan muhrimnya.

madzhab syafii, maliki dan insya Allah hanafi mengatakan demikian ayah biologisnya tidak bisa jadi walinya, alasannya, anak tsb dari benih ketika keduanya tidak dalam hubungan yg sah.

Sesuai juga dengan hadis shahih bukhori :
"Rasulullah SAW bersabda: seorang anak itu dinisbahkan kepada suami yg sah (dalam ikatan nikah) sedangkan laki-laki yg berzina itu tidak dapat apa2"

Kalo perempuannya masih perawan maka nasab anak itu ulama berbeda pendapat ada yg bilang nasabnya ikut ibunya.
Maksudnya :
Misalkan seorang wanita yg sudah bersuami zina dengan seorang laki2 kemudian hamil. Maka nasab anakny ikut suaminya bukan ikut laki2 itu.
Kemudian kalo misalkan seorang perempuan yg belum bersuami (perawan) berzina. Maka nasabnya ikut ibunya.

Wallahu'alam bisshowab